KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini pun menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan bakal muncul klaster baru penyebaran virus Korona.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiko Adisasmito mengatakan, pihaknya tidak setuju digelarnya konser musik di tengah pandemi ini. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan virus Korona.
“Intinya begini semua bentuk kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan itu dilarang dilakukan. Apapun kegiatannya itu. Kita semua harus menjaga agar tidak terjadi penularan,” ujar Wiku kepada KalbarOnline.com, Rabu (16/9).
Wiku menuturkan, kalau konser musik tersebut dilakukan secara virtual Satgas Penanganan Covid-19 tidak mempermasalahkan. Namun yang bersifat kerumunan sebaiknya tidak dilakukan.
“Kalau konser musik pakai digital kan boleh. Jadi yang penting adalah semua tidak boleh melakukan kegiatan kerumunan yang menimbulkan penularan,” tegasnya.
Menurut Wiku, jika konser musik masih dilakukan oleh para calon kepala daerah. Maka aparat keamanan bisa saja mengambil tindakan melakukan pembubaran. Karena semua pihak tentu tidak ingin terjadi penularan baru virus Korona tersebut.
”Itu kalau ada seperti itu harus dibubarkan aparat. Semua yang menimbulkan kerumunan segera bubarkan,” ungkanya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.
“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.
Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik.
“Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…