Categories: Teknologi

Handphone dan Tablet Tanpa IMEI Valid, Otomatis Terblokir

KalbarOnline.com – Sistem pengawasan untuk identitas perangkat international mobile equipment identity (IMEI) aktif beroperasi sejak Selasa (15/9) pukul 22.00. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tidak memiliki IMEI valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat kepada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI bakal otomatis dijalankan melalui central equipment identity register (CEIR) dari pusat pengolahan informasi IMEI. Pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bertugas mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

”Sebelumnya, penyempurnaan sistem CEIR dan EIR dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melengkapi rilis bersama Kemen Kominfo, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, serta ATSI kemarin (16/9).

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh mulai Selasa malam lalu setelah selesai melakukan stabilisasi sistem pada pukul 17.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut dibuat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara pengawasan IMEI, sistem pengawasan IMEI diberlakukan untuk melindungi konsumen dan melakukan pengendalian pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago