Categories: Internasional

Didakwa Menista Agama, Bocah Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Omar Farouq kini harus meratapi nasib. Gara-gara bertengkar dengan temannya, bocah 13 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara. Saat itu Farouq mengeluarkan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada Allah.

Entah siapa yang melaporkan, yang jelas Farouq akhirnya ditahan dan diadili di Pengadilan Syariah Negara Bagian Kano, Nigeria. Dia didakwa telah melakukan penistaan agama. Selama menjalani hukuman, Farouq juga harus melakukan pekerjaan kasar.

”Hukuman tersebut meniadakan semua prinsip dasar hak dan keadilan untuk anak-anak yang ditandatangani Nigeria,” tegas perwakilan UNICEF di Nigeria Peter Hawkins seperti dikutip BBC.

Yang dimaksud Hawkins adalah Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Sebagai negara yang mendukung piagam tersebut, seharusnya Nigeria tegas menerapkan itu di seluruh wilayahnya. UNICEF sudah melakukan advokasi agar Nigeria dan Kano meninjau ulang kasus Farouq. Pasalnya, Kano sampai saat ini masih menerapkan sistem hukum syariah, bukan sistem hukum sekuler yang sudah dianut konstitusi Nigeria.

Kola Alapinni, pengacara Farouq, mengungkapkan bahwa hukuman pengadilan syariah itu dijatuhkan 10 Agustus lalu. Setelah vonis, ibu Farouq terpaksa pindah karena massa menyerbu rumahnya. Pada 9 September lalu Alapinni mengajukan banding.

Kasus Farouq tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Alapinni mengurus kasus Yahaya Sharif-Aminu. Farouq dan Sharif-Aminu sama-sama diadili di Pengadilan Syariah Kano dan divonis hakim yang sama pula. Bedanya, Sharif-Aminu dihukum mati.

”Penistaan agama tidak diakui hukum Nigeria. Ia tidak selaras dengan konstitusi Nigeria,” tegas Alapinni seperti dikutip CNN.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

6 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 hours ago