Categories: Nasional

Masih Ada 68 Daerah yang Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan, melonjaknya angka kasus Covid-19 menjadi peringatan agar penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan. Terutama di kawasan zona merah.

Karena, Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini pada wartawan, Jumat (18/9).

Diketahui, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September sebanyak 394 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda. Kemudian 52 kabupaten dan kota berproses menyelesaikan Perda.

“Selanjutnya 68 kabupaten dan kota belum melakukan (pemberlakukan sanksi protokol kesehatan-Red),” ungkapnya.

  • Baca Juga: Bupati Jombang Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Dini mengatakan, pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan.

“Karena itu, upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.  Sebab kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” ungkapnya.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago