Categories: Ketapang

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (13/9/2020) malam. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RM (21), AS (23) dan DV (20) tak bisa berkutik saat dibekuk di sebuah rumah kos yang ditempati pelaku RM di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan kalau saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu polisi mengamankan pelaku RM dan AS.

“Saat anggota datang ke TKP menemukan dua terduga pelaku yaitu RM dan AS sedang berada di dalam rumah kos. Di sana kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules yang berisikan enam paket sabu dan uang tunai Rp900 ribu,” kata Anggiat.

Anggiat menyebutkan kalau dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, enam paket barang haram dan uang tunai itu diakui oleh pelaku AS sebagai miliknya. Kemudian pihaknya melanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan sebuah timbangan elektronik beserta alat hisap sabu atau bong.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datanglah pelaku DV. Karena gelagatnya mencurigakan dia juga turut diperiksa dan ditemukan tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebanyak Rp2.667.000 rupiah yang disimpan di dalam tasnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang buti telah diamakan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara paling singkat empat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut membertas penyalahgunaan narkotika di Ketapang.

“Dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

13 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

15 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

16 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

18 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

19 minutes ago