KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 20 terpidana korupsi dipotong hukumannya pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Pemotongan hukuman ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/9).
Terbaru, MA memangkas hukuman tiga tahun penjara mantan politikus PKB Musa Zainuddin. MA menjatuhkan vonis enam tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan PK terhadap terpidana korupsi Musa Zainudin memangkas vonis pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK mencatat sepanjang 2019-2020 terdapat 20 terpidana korupsi yang dipotong oleh MA pada tingkat upaya hukum PK. Puluhan koruptor yang masa hukumannya dipangkas diantaranya:
1. Dirwan Mahmud
Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Usai mengajukan PK, masa hukumannya dipotong menjadi empat tahun dan enam bulan penjara.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang
Choel divonis tiga tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Namun pada tingkat PK, hukuman Choel dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
3. Samsu Umar Abdul Samiun
MA mengurangi hukuman Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tiga tahun penjara. Padahal pada pengadilan tingkat permata, mantan Bupati Buton yang tersangku kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton itu divonis tiga dan tahun sembila bulan penjara.
4. Billy Sindoro
Billy Sindoro hukumannya dikorting satu tahun dan enam bulan penjara pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, terpidana korupsi perizinan proyek Meikarta itu divonis penjara tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
5. Hadi Setiawan
Pengusaha Hadi Setiawan hukumannya dipotong satu tahun penjara oleh MA. Upaya hukum PK Hadi dikabulkan sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama, pengusaha yang tersangkut dalam kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba divonis empat tahun penjara. Sebab, Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.
6. Tubagus Iman Ariyadi
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi hukumannya dipangkas dua tahun oleh MA. Iman Aryadi pada pengadilan tingkat pertama dijatuhkan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.
Namun pada tingkat upaya hukum PK, hukumannya menjadi empat tahun penjara.
7. OC Kaligis
MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. Lembaga kekuasan peradilan itu dikurangi masa hukumannya tiga tahun penjara.
Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000.
8. Irman Gusman
MA memangkas hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman pada tingkat upaya hukum PK. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.
PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Setelah mengajukan PK ke MA, hukuman bagi Imran pun dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
9. Helpandi
Mantan panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga merasakan korting vonis MA. Helpandi dikurangi hukumannya satu tahun penjara pada tingkat upaya hukum PK.
Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
10. Sanusi
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi ini juga turut dipotong hukumannya oleh MA. Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Sanusi divonis 7 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Pada tingkat banding, hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara. Namun, pada tingkat PK hukuman Sanusi dikurangi menjadi tujuh tahun penjara.
11. Tarmizi
MA juga memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Tarmizi diganjar hukuman empat tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018. Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi tiga tahun.
12. Patrialis Akbar
Mantan Hakim MK Patrialis akbar juga ikut menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK menjadi tujuh tahun penjara.
Padahal, Patrialis Akbar pada pengadilan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara.
13. Tamin Sukardi
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu juga disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi. Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman lima tahun penjara oleh MA.
Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman enam tahun penjara. Pada November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi delapan tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi lima tahun mendekam di tahanan.
14. Sri Wahyu Maria Manalip
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah empat tahun enam bulan, menjadi dua tahun penjara.
15. Suroso Atmomartoyo
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Pada tingkat upaya hukum PK, MA menghapus pidana uang pengganti. Namun pidana penjara terhadap Suroso tetap lima tahun penjara.
16. Badaruddin Bachsin
Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis delapan tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi lima tahun.
17. Adriatma Dwi Putra
Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Namun, saat mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi empat tahun.
18. Asrun
Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun pidana penjaranya dikurangi menjadi empat tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu lima tahun dan enam bulan penjara.
19. Rohadi
Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum tujuh tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi lima tahun.
20. Musa Zainuddin
Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus sembilan tahun penjara. Namun, pada tahap PK, hukuman terhadap mantan politikus PKB itu dikurangi tiga tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…