Categories: Nasional

Jadi Tersangka Atas Kasus Syahrini, Lia Ladysta Dicecar 17 Pertanyaan

KalbarOnline.com – Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019.

Lia Ladysta membantah dirinya dalam keadaan sakit lantaran banyak pikiran usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui memang sedikit flu pada hari ini karena sempat keramas tengah malam.

“Kalau sakit nggak, cuma semalam habis keramas sama salat memohon petunjuk lah kepada Allah. Habis mandi kayak flu gitu,” jelas Lia Ladysta saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).

Lia Ladysta dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik seseorang. Termasuk Syahrini lawat pernyataannya soal ‘pak haji.’ Dia pun membuka peluang berkomunikasi dengan pihak pelapor yaitu Syahrini guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kaget (ditetapkan tersangka) ternyata masih berlanjut. Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin sudah cukup,” ungkap Lia Ladysta.

Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia mengatakan kliennya ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporan Syahrini. “Tadi pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tadi Lia diperiksa ada 17 pertanyaan,” ungkapnya.

Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat diungkapkan Lia Ladysta dalam salah satu wawancara dan acara talkshow. Dimana Lia diduga membuat tudingan bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.

Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang. Tidak terima atas pernyataan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.

Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

39 seconds ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

10 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

11 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

13 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

15 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

16 minutes ago