KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah dirinya diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhkan sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.
“Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tegas Tumpak.
Firlui terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf C atau huruf N atau Pasal 4 Ayat (2) huruf M dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…