KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai Rp 2.094 triliun. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar secara virtual selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu, 21 – 23 September 2020.
Rapat tersebut membahas tiga agenda, yaitu kemajuan proses sertifikasi BMN, penertiban BMN bermasalah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di lingkungan Kementerian PUPR. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.
“Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa,” katanya dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Pahala menyampaikan, KPK ingin mendengar sejauh mana kemajuan proses sertifikasi. Apakah ada hambatan atau tidak.
“Terkadang pada tingkat kesepakatan baik, tapi di tahap operasional hingga teknis terkendala,” ucap Pahala.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati menyebutkan, pihaknya mengelola BMN yang total nilai perolehannya pada Juni 2020 mencapai Rp2.094 triliun. Sebanyak 55,99 persen atau senilai Rp 1.193 triliun diantaranya berupa bidang tanah.
Kementerian PUPR, sambung Anita, mengupayakan proses sertifikasi dapat tetap dilaksanakan. Sebab, tugas membangun infrastruktur sangat besar, sementara anggaran untuk sertifikasi sangat kecil.
Selain itu, sebagian aset tanah PUPR yang sudah cukup lama dimiliki sudah diisi oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Untuk mensertifikasi seluruh aset butuh banyak waktu dan sumber daya. Kami utamakan yang berlokasi di kota-kota besar dahulu,” ungkap Anita.
Sementara itu, Kepala Biro PBMN Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih mengemukakan, sesuai hasil revaluasi 2017-2018, Kementerian PUPR memiliki total BMN mencapai 43.177 Nomor Urut Pendaftaran (NUP). Rinciannya, lanjut Tri, sebanyak 10.494 bersertifikat, 24.657 belum bersertifikat, dan sisanya 8.026 tanpa keterangan. Luas keseluruhan adalah 1.941.562.580 meter persegi.
“Tanpa keterangan dapat berarti aset tanah belum siap disertifikasi, sedang bersengketa dengan pihak ketiga, atau dokumen belum lengkap dengan akta pelepasan atau hibah,” ujar Tri.
Dari total 43.177 BMN yang berada dalam pengelolaan pihaknya, Tri menjelaskan bahwa terdapat 61 BMN yang bermasalah. “42 di antaranya bahkan belum bersertifikat. Sementara, 19 lainnya sudah bersertifikat tapi bermasalah,” pungkas Tri.
Comment