KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dengan berat hati mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Meski telah keluar dari KPK, Febri mengaku tetap akan membantu kinerja pemberantasan korupsi.
“Hal ini saya tuangkan dalam surat pengunduran diri yang sudah saya sampaikan pada pimpinan, pada atasan saya pak Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM pada 18 Sepetember 2020. Jadi saya sampaikan beberapa hal di sana, mulai dari menjadi pegawai KPK bagi saya dan teman yang ada di KPK adalah pilihan untuk bisa berkontribusi secara lebih signifikan dalam pemberantasan korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (24/9).
Febri menyampaikan, bekerja di KPK bukan hanya sekedar mendapatkan gaji, tapi juga berjuang untuk melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, untuk melakukan perjuangan itu lebih maksimal dilandasi dengan indendensi dalam pelaksanaan tugasnya.
Febri tak memungkiri, pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kinerja KPK kini telah berubah. Namun, setelah bertahan kurang lebih satu tahun pasca revisi UU KPK, Febri mengaku kinerjanya lebih baik berada di luar KPK.
“Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi,” cetus Febri.
Mantan juru bicara KPK ini mengaku, tidak mendapat tekanan terkait keputusannya memilih untuk mundur dari lembaga antirasuah. Namun, kini ruang untuk berkontribusi melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi lebih sedikit.
“Jadi saya pikir akan lebih baik berkontribusi secara signifikan di luar sana. Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangung gerakan anti koruosi bersama teman-teman di luar sana,” tegas Febri.
Lantas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun menegaskan, dirinya belum melamar ke instansi manapun terkait keputusannya mundur dari KPK. Namun, dia mengaku berencana untuk membentuk kantor firma hukum sebagai wadah untuk bisa tetap melakukan pemberantasan korupsi.
“Ada rencana diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi. Kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya yang dilakukan tentu dengan standar integritas,” beber Febri.
Kendati demikian, lanjut Febri, hal yang paling utama meski telah berada diluar KPK, tetap bisa melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Utamanya pengendalian pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik, apakah itu di korporasi, BUMN, di pemerintahan atau instansi lain.
“itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah tidak lagi di KPK. Tetap akan lakukan itu, supaya bisa tetap kontribusi pemberantasan korupsi,” pungkas Febri.
KalbarOnline - Film We Live in Time mempertemukan Andrew Garfield dan Florence Pugh. Film garapan…
KalbarOnline - Kamis (21/11/2024) harga emas mencapai level tertinggi dalam lebih dari seminggu. Setelah prospek…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…