KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat kritik tajam usai diputus melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah penggunaan helikopter Limousine, dalam perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan. Firli mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP II) atau sanksi ringan atas perbuatannya itu.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Firli Bahuri malu diputus bersalah melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter. Firli dinilai tidak mempunyai jiwa kepemimpinan dalam memimpin kinerja KPK.
“Ketua KPK yang sekarang sudah tidak etis lagi menjabat sebagai ketua, disamping sudah dihukum etika juga tidak kelihatan leadershipnya. Sebagai rakyat pembayar pajak, saya tidak rela uang negara dibayarkan pada pejabat negara yang tidak lagi memperhatikan etika,” kata Fickar kepada KalbarOnline.com, Jumat (25/9).
Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, dalam kehidupan masyarakat profesional, etika merupakan yang tertinggi dibandingkan hukum negara. Karena pelanggaran etika sejekil apapun bagi profesional tidak hanya berdampak pada dirinya, tapi juga pada profesi dan lembaga yang dipimpinnya.
“Karena itu, pilihannya mundur dan serahkan pada komisioner lain,” cetus Fickar.
Baca juga: ICW: Mestinya Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhkan sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Mendengar putusan tersebut, Firli hanya bisa pasrah lantaran diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” urai Firli.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…