Categories: Nasional

Pengacara Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ngeles Soal Makna Kata Zina

KalbarOnline.com – Vicky Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya pada saksi ahli bahasa dari Universita Indonesia bernama Syahrial pada Rabu (23/9) kemarin di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vicky menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli soal makna kata zina.

Saksi ahli sempat menyampaikan pernyataan soal maksud dari kata zina berdasarkan keahliannya. Menurut ahli, kata tersebut bermakna hubungan laki-laki dan perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Sementara Vicky memperluas kata zina tidak harus berarti bersenggama. Tapi bisa juga berarti melihat perempuan bukan muhrim termasuk bagian dari zina dan dikategorikan sebagai zina mata.

Menurut Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, perluasan makna yang dibuat Vicky Prasetyo hanyalah cara dia untuk menghindar atas tuduhan yang sudah dibuatnya. Yakni dengan menyebut Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.

“Ya ngeles lah. Kita ini negara hukum, hukum positif yang berlaku yang kita patuhi. Kalau punya kepentingan lain, saksi bahasa itu menerangkan tentag keahliannya. Dia memperjelas suatu peristiwa hukum,” kata Rudi Kabunang kepada KalbarOnline.com Jumat (25/9).

Rudi Kabunang menegaskan bahwa ahli bahasa menjelaskan dari aspek kebahasaan sesuai dengan keilmuannya. Saksi ahli juga bukanlah saksi fakta yang harus mengetahui kejadian secara langsung.

“Dia menganalisa sebuah makna kata atau kalimat. Dia bersaksi sesuai keahliannya, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujarnya.

Pernyataan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga telah berzina, sesuai dengan makna yang dijelaskan oleh saksi ahli bahasa. Termasuk sebuah tuduhan apabila tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya telah terjadi hubungan persenggamaan.

“Berzina menurut saksi ahli adalah tuduhan. Jika tidak berdasarkan bukti bisa dikategorikan fitnah. Itu makna yang dilihat dari keahlian ahli bahasa,” tuturnya.

“Jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mendistribusikan suatu peristiwa yang diliput oleh media, terus didistribusikan dan diakses khalayak ramai. Di sana kan ada kata berzina. Berarti itu suatu tuduhan. Ada perkara dimana VP melaporkan Angel tentang dugaan perzinaan tapi di SP3. Itu artinya tidak terbukti adanya persenggamaan. Berarti VP membuat pernyataan berzina tanpa didasari bukti, maka dikategorikan fitnah,” imbuh Rudi Kabunang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

7 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

8 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

9 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

9 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

9 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

9 hours ago