Categories: Nasional

Kata Guru Besar Unpad Soal Surat Cerai-Nikah Inggit Garnasih-Soekarno

KalbarOnline.com – Usai menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, polemik surat dokumen nikah dan cerai Inggit Garnasih dan Soekarno akan diserahkan kepada negara. Surat nikah dan cerai tersebut diserahkan kepada negara melalui perantara Pemprov Jawa Barat.

“Jadi ini mereka ini rapat tanpa Pak Tito karena Pak Tito tak bisa dihubungi, kemarin hari Minggu rapat dan sepakat mengikuti anjuran saya yaitu ini diserahkan kepada negara dan biarkan negara memberikan uang sesuai kemampuan negara,” kata Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad, Nina Helina Lubis kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Nina menambahkan, kesepakatan di antara ahli waris Inggit dilakukan tanpa kehadiran Tito Asmarahadi. “Bahwa memang Tito tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya,” jelasnya.

Nina menjelaskan, Inggit mengangkat dua anak, yakni Ratna Juami dan Kartika. Ratna dan suaminya dikaruniai tujuh orang anak sedangkan Kartika dikaruniai enam orang anak. Sebagaimana diketahui, barang peninggalan Inggit hendak dijual untuk memenuhi wasiat membangun sekolah dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

“Jadi dulu kan Bu Inggit itu mengangkat anak Ratna Juami terus Ratna Juami menikah dengan Asmarahadi punya anak tujuh. Terus memungut lagi Kartika dari Flores, ini punya anak enam. Sekarang Ibu Ratna Juami memang sudah meninggal tapi Ibu Kartika masih ada,” jelasnya.

Nina menambahkan, ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. “Informasi yang dihimpun, ada tujuh ahli waris Inggit yang akan bertemu Ridwan Kamil. Mereka akan bertemu tanpa kehadiran Tito,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9) Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

5 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

5 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

6 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

7 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

7 hours ago