Categories: Kabar

Luhut: Jual Masker Harus yang Bersertifikat SNI

KalbarOnline.com – Setelah tidak menyarankan menggunakan masker scuba karena dianggap tidak efektif dalam mencegah Covid-19. Pemerintah kini mulai mengatur masker yang digunakan haruslah bersertifikat SNI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta seluruh produk kesehatan baik masker maupun yang lainnya tidak boleh dijual sembarangan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau wajib memperoleh sertifikasi khusus.

Menurut Luhut, sertifikasi khusus bagi produk kesehatan dan farmasi dalam negeri itu mutlak diperlukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.

“Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri. Jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan. Ini akan memicu kalangan industri nasional kita memproduksi buatan dalam negeri. Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor,” ujar Luhut, di Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh ide tersebut. Usulan, itu agar nantinya tidak hanya produk farmasi saja yang mendapatkan sertifikasi, tetapi produk dalam negeri lainnya juga.

“Ini sangat penting, menyangkut angka sertifikasi 10.000 produk farmasi. Produk-produk tersebut akan kita sertifikasi melalui dukungan APBN. Nantinya diharapkan tidak hanya soal farmasi, tetapi secara keseluruhan untuk membangkitkan kemandirian nasional. Dengan TKDN kita akan menjadi pemain di rumah sendiri, ini akan kita dorong terus. Dengan anggaran yang disiapkan, kami akan support industri farmasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenperin melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain dalam rangka perlindungan masyarakat.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil- Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago