Kapolsek Tegal Dicopot, Kapolri: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memuji kinerja Kapolda Jawa Tengah yang langsung mengambil sikap dengan mempidanakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akibat menggelar konser di tengah pandemi COVID-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terhadap kinerja eks Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno, juga tak luput dari sorotan Idham dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9). “Masalah Tegal, itu sudah jelas. Kapolseknya itu, tidak perlu menunggu ayam berkokok, saya suruh copot itu. Saya suka itu Kapolda Jateng, dia bagus,” kata Idham.

Diberitakan sebelumnya, kasus dangdutan yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang. Selain penyelenggara terancam pidana, jajaran penegak hukum di sana pun terkena imbasnya.

  • Baca juga: Imbas Acara Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Baca Juga :  Jemaah Ijtima Zona Asia 2020: Kita Tetap ke Gowa, Lillahi Taala

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, buntut dari peristiwa tersebut, Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Dia akan menjalani proses pemeriksaan internal karena diduga lalai sehingga terjadi kerumuman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajarannya Kedepankan Edukasi dalam Operasi Zebra

Argo mengatakan, Polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020. Acara dangdutan tersebut diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Comment