Categories: Nasional

Sering Sunat Vonis, MA Dinilai Bikin Suram Nasib Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara terus-menerus melakukan pemotongan hukum terhadap terpidana korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika hal itu tetap diteruskan maka pemberantasan kasus korupsi akan semakin suram.

“Jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi, nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (1/10).

ICW mencatat, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 hanya tidak lebih dari tiga tahun. Bahkan, pemulihan kerugian yang ditumbulkan akibat tindak pidana korupsi tidak sampai sepuluh persen.

“Data kami mencatat rata-rata koruptor sepanjang 2019 hanya dihukum 2 tahun 7 bulan penjara. Pemulihan kerugian negara jika ditotal, akibat korupsi pada sepanjang tahun 2019 adalah Rp 12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 M,” ucap Kurnia.

Dia menjelaskan, sebanyak 1.125 terdakwa kasus korupsi disidangkan sepanjang 2019. Sekitar 842 orang divonis ringan nol sampai 4 tahun. Sedangkan yang vonis berat dengan kurungan di atas 10 tahun hanya 9 orang.

“Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang, putusan hakim kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki implikasi serius bagi keadilan,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyerahkan penilaian kepada publik terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga antirasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” cetus Nawawi.

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” tandas Nawawi.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

1 minute ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

45 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

2 hours ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

2 hours ago