Categories: Ketapang

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020. Dalam Perbup itu, warga yang keluar rumah tak menggunakan masker akan dikenakan sanksi dan denda.

Perbup nomor 36 tahun 2020 itu mengatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menjelaskan bahwa Perbup tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Ketapang saat ini juga telah rutin menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan yang telah berlangsung sejak awal pandemi itu menyasar warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang itu hampir 100 lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ungkapnya.

Pj Sekda juga menegaskan kalau Implementasi Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.

“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah- Red). Itu juga akan kita lakukan razia di tempat,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat Ketapang dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik saat berada di dalam maupun di luar rumah demi untuk memutus penyebaran mata rantai penularan covid-19.

“Jaga pola hidup sehat, olahraga dan jalankan protokol kesehatan. Itu standar minimal untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago