Categories: Internasional

Picu Kerumunan saat Pandemi, 12 Orang di Singapura Jalani Sidang

KalbarOnline.com – Singapura menerapkan hukuman ketat bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi. Terbaru, sebanyak 12 orang didakwa di pengadilan distrik pada Jumat (2/10) setelah diduga melanggar jarak sosial dan memicu kerumunan.

Seperti dilansir dari The Straits Times, mereka dinilai melanggar hukum karena telah mengumpulkan banyak orang di Pulau Lazarus di tengah wabah Covid-19 pada 8 Agustus lalu. Menurut dokumen pengadilan, acara tersebut berlangsung pada pukul 11.00 hingga 18.00. Mereka melanggar peraturan Covid-19 yang melarang pertemuan sosial lebih dari lima orang yang tidak tinggal di satu tempat tinggal.

  • Baca juga: Sehari Hanya 2 Kasus Lokal, Singapura Yakin Bisa Nol Kasus Covid-19

Semuanya didakwa dengan pelanggaran. Mereka adalah: Natalie Joanna Sarkies, 29; Helen Ann Sullivan, 30; Zoe Louise Cronk, 30; Jeff Richard Alexander, 31; Joshua Adam Roth, 31; Lowri Mair Jeffs, 31; James Riby Oram Pemangkasan, 31; Richard Henri Lagesse, 31; Luong Thi Thu Ha, 31; William Edwin Dunford, 32, Edward John Joseph Lee-Bull, 32 dan Paul Jonathon Gold, 32. Mayoritas warga Inggris kecuali Natalie Joanna Sarkies (asli Singapura) dan Thi Thu Ha (Vietnam). Ha disebut telah menjadi penduduk tetap Singapura selama 11 tahun.

Salah satu terdakwa, Gold mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut dan akan kembali ke pengadilan pada 14 Oktober. Proses sidang kasus yang melibatkan 11 orang lainnya telah ditunda hingga 23 Oktober.

Pulau Lazarus terletak di selatan daratan Singapura dan jalan lintas buatan menghubungkannya ke Pulau St John. Otoritas Pertanahan Singapura yang mengelolanya, telah mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa Pemerintah mengambil pandangan serius terhadap pelanggaran jarak aman.

Jika terbukti bersalah atas pelanggaran berdasarkan UU tersebut, pelanggar yang melanggar untuk pertama kalinya dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Kemudian bagi pelaku berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

30 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago