Categories: Nasional

Polisi Tak Akan Berikan Izin Demonstrasi Penolakan RUU Omnibus Law

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi buruh dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Pelarangan izin itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di kawasan ibu kota dan sekitarnya.

“Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB, Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10).

Bukan hanya demonstrasi, Yusri menegaskan, aparat kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Dia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah.

“Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada,” tegas Yusri.

Sebelumnya, konfederasi serikat pekerja, berencana melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, mogok kerja nasional direncanakan selama tiga hari berturut-turut pada 6-8 Oktober 2020

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/9).

Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional, lanjut Said, menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat I disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (8/10). Untuk kemudian RUU Omnibus Law itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

4 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

23 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

32 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

34 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

36 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

37 minutes ago