Terbukti 19 Tahun Ngutil, Nenek Ini Didenda Rp 56,6 Miliar

KalbarOnline.com – Ngutil dihukum 54 bulan penjara dan harus membayar ganti rugi USD 3,8 juta (sekitar Rp 56,6 miliar)? Terlihat ”tak adil” memang. Apalagi bagi mereka yang tinggal di negara di mana banyak penggarong uang negara yang dihukum ringan.

Tapi, ngutilnya Kim Richardson ini memang sudah menjadi profesi. Bayangkan, perempuan 63 tahun asal Dallas, Amerika Serikat (AS), itu sudah melakukannya selama 19 tahun. Sampai-sampai FBI atau Biro Investigasi Federal harus turun tangan.

Baca Juga :  Klinik Wirahusada Resmi Jalin Kerja Sama dengan RS Prince Court Malaysia

”Dia menggunakan alat khusus untuk menonaktifkan alat pengaman,” bunyi pernyataan yang dirilis jaksa Ryan K. Patrick seperti dikutip CNN.

Baca juga: Jadi Target, Ibu Tua Masukan Pakain Hasil Ngutil ke Selangkangan

Richardson membawa tas hitam besar setiap melakukan aksinya. Tas tersebut digunakan untuk membawa barang curiannya. Benda-benda itu lantas dijual via eBay dan beberapa aplikasi lainnya.

Baca Juga :  China Sumbang 14 Miliar dan 200 Ribu Dosis Vaksin Covid untuk Palestina

Besaran ganti rugi yang dijatuhkan hakim sama persis dengan uang yang dibayarkan para pembeli di empat akun PayPal miliknya. Tinggal ditunggu apakah 54 bulan dibui akan efektif mereduksi hobi ngutilnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment