Categories: Nasional

Buruh Pusatkan Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur di Pulogadung

KalbarOnline.com–Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

”Hari ini (6/10) estimasi massa berdasar hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke polsek dan polres,” kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Hilman mengatakan massa aksi adalah utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kawasan Industri Pulogadung. Selain itu, FBK sebagai aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

”Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi. Hari ini (6/10), ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung. Dari titik kumpul di Bundaran Pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik, apakah instruksi ini berjalan atau tidak,” terang Hilman.

Instruksi yang dimaksud Hilman adalah arahan untuk melakukan mogok kerja masal di seluruh perusahaan. ”Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini (6/10),” ujar Hilman.

Berdasar izin yang diperoleh dari kepolisian maupun perusahaan, kata Hilman, masa hanya diperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing. ”Tidak boleh aksi sampai ke Senayan, hanya di kawasan saja. Aksi ini rencananya hingga pukul 18.00 WIB pada 6–8 Oktober,” ucap Hilman.

Aksi penolakan terhadap Omnibus Law dilakukan masa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando. Massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka meminta agar tetap ada upah minimum kota/kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghilangkan upah minimum sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup. Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

1 hour ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

1 hour ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

2 hours ago