Anies Minta Gedung DPR Lockdown Sementara, Kesetjenan Tak Mau

KalbarOnline.com – Sudah 40 orang di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, terbukti positif Covid-19. Termasuk 18 legislator.

Tapi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan kuntara (kunci sementara/lockdown) alias menutup kompleks parlemen. Kesetjenan hanya membagi tugas pegawai antara yang bekerja di rumah dan yang datang ke DPR.

’’Ini untuk mengurangi jumlah pegawai yang hadir,’’ terangnya di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, kegiatan di gedung DPR, Senayan, harus dihentikan sementara.

’’Ketentuannya, ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari,’’ ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Sebagai dasar kebijakan itu, Anies sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Selain 18 anggota DPR yang positif Covid-19, ada 22 staf dan tenaga ahli yang terpapar virus yang sudah menelan banyak korban itu. Indra mengatakan, sampai sekarang belum diketahui dari mana 40 orang itu tertular virus.

Namun, yang jelas, pihak Kesetjenan DPR terus melakukan sterilisasi untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan parlemen. ’’Kami terus berupaya mencegah penularan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Soal Mundurnya Maman Abdurrahman dari Pencalonan Gubernur Kalbar, Pengamat Ingatkan Politik Itu Dinamis

Indra menyatakan, saat ini DPR telah melakukan sterilisasi ruangan para anggota dewan sehingga bisa mengurangi persebaran virus. Dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang kerja para anggota. ’’Sekarang para anggota DPR kan juga sedang reses,’’ tuturnya.

Anies menambahkan, tidak secara keseluruhan aktivitas di gedung DPR yang harus dihentikan. Hanya gedung orang atau anggota DPR yang terpapar Covid-19. Dia memberi contoh Balai Kota. Di sana, ada beberapa gedung untuk jajarannya beraktivitas. Di antaranya, blok F dan G.

Nah, kalau yang terpapar Covid-19 itu merupakan orang yang beraktivitas di gedung blok G, gedung itulah yang harus ditutup. ’’Gedung yang tidak ada kasus tidak harus ditutup,’’ jelasnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, bila Sekretariat DPR sudah mengetahui ada kasus, gedungnya harus segera ditutup untuk sterilisasi. ’’Nanti kami cek dulu. Saya rasa mereka juga sudah tahu itu (gedung) harusnya tutup,’’ terangnya.

Arifin juga mengaku belum tahu apakah Sekretariat DPR sudah melaporkan kasus tersebut atau tidak kepada Pemprov DKI. ’’Kalau pelaporan kasus Covid-19 itu adanya di dinas kesehatan,’’ katanya.

Baca Juga :  Waspada Libur Panjang Akhir Tahun, Bamsoet: Disiplin Terapkan 3M

Berbeda dengan kompleks DPR, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan kuntara. Keputusan itu mereka ambil setelah pelaksanaan rapid test dan swab test dua hari lalu (6/10). ”Yang semula pegawai PN Jakarta Pusat reaktif berjumlah 40 orang meningkat menjadi 61 orang, termasuk pimpinan, hakim,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kemarin.

Bukan hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), satpam, dan petugas cleaning service juga termasuk dalam data 61 orang tersebut. Untuk mengantisipasi terjadi persebaran virus korona, pimpinan PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara pengadilan tersebut. Awalnya penutupan itu hanya sampai besok (9/10). Namun, penutupan diperpanjang sampai Jumat pekan depan (16/10).

Dengan begitu, kata Bambang, PN Jakarta Pusat buka kembali Senin (19/10). Selama ditutup, PN Jakarta Pusat hanya melayani publik secara terbatas.

Akibat penutupan tersebut, sejumlah sidang harus ditunda. Termasuk lanjutan sidang dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment