Categories: Nasional

Dri 838 Perkara Korupsi, Terdakwa Rata-Rata Hanya Dihukum 3 Tahun

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan soal tren hukuman koruptor yang masih terbilang ringan. Kondisi itu terjadi dalam periode semester I pada 2020. Berdasarkan catatan ICW pada Januari-Juni 2020, terdakwa korupsi rata-rata hanya dihukum tiga tahun pidana penjara.

“Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian kami,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu (11/10).

Kurnia menjelaskan, kategori hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana hingga 4 tahun pidana penajara. Sementara itu, hukuman sedang berkisar antara 4 tahun hingga 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

ICW mencatat, sepanjang semester I, periode 2020, terdapat 1.008 perkara korupsi dengan 1.043 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Menurutnya, pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.

  • Baca Juga: Vonis Koruptor Ringan, ICW: Ada Persoalan Serius di Pengadilan Tipikor

Pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan, sedangkan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.

Kendati demikian, Kurnia tak memungkiri rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 mengalami peningkatan dibanding rata-rata hukuman koruptor pada 2019 hanya 2 tahun 7 bulan. Namun, dengan rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 yang masih tergolong ringan, Kurnia pesimis hukuman tersebut menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi

“Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini,” ujar Kurnia.

Sementara itu, ICW juga mencatat pada semester I pada 2020, total kerugian negara sebesar Rp 39,2 triliun, sedangkan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun. Jumlah uang pengganti tersebut, dinilai tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, Kurnia menyebut majelis hakim belum mempunyai visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi.

“Hal ini menunjukkan, majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang mana penjatuhan hukuman pun mesti juga berorientasi pada nilai ekonomi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago