Categories: Nasional

Pengamat Sebut Komersialisasi Pendidikan di Swasta Adalah Hal Wajar

KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di paragraf 12 pasal 65 mengatakan bahwa perizinan berusaha satuan pendidikan akan diatur. Ini berarti satuan pendidikan di Indonesia akan dikomersialisasikan atau dijadikan sebagai industri usaha.

Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, adanya komersialisasi pendidikan adalah hal wajar. Namun ia menekankan hanya untuk swasta. Sedangkan satuan pendidikan punya negara tentunya tidak boleh.

Saat ini, ungkap Indra,  yang menjadi permasalahan adalah regulasi yang mengatur sekolah negeri dan swasta itu sama. Yakni prinsip nirlaba yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Harusnya dipisah, swasta bergerak sendiri, mau semahal apapun gapapa, kan market yang menentukan. Tapi negeri akan gratis yang disesuaikan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Jadi, dalam hal penyediaan guru, pemerintah tidak perlu bingung lagi. Sebab, urusan guru swasta akan diatur oleh lembaga atau yayasan mereka masing-masing.

“Biarin aja komersial, nggak masalah. Tapi untuk negeri dijaga yang bener (jangan dikomersialisasi),” tutur dia.

Indra pun meyakini bahwa pemisahan aturan antara sekolah negeri dan swasta akan memberikan hasil yang bagus. Terlebih, dana yang akan dikeluarkan negara untuk swasta tidak ada lagi.

“Saya paham betul bahwa APBN kita tidak cukup untuk membiayai anggaran pendidikan kita, karena negeri dan swasta dapet Dana BOS, dapet tunjangan profesi guru. Regulasi sama, sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta punya beban untuk menjadi nirlaba,” ucapnya.

“Kita tidak pungkiri yang namanya swasta, mau melakukan sesuatu, ujungnya profit kan, kan malah bohong kalau kita mengatakan ada swasta mau mengerjakan sesuatu, itu bukan untuk profit,” sambung dia.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi UU Sisdiknas, di mana kebijakan tersebut pun telah masuk ke prolegnas. Namun, belum disinggung. “UU Sisdiknas kita tidak sesuai dengan konstitusi. Itu sudah masuk prolegnas tapi belum disinggung pemerintah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago