KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah untuk pemerataan ekonomi, yakni untuk kebaikan masyarakat Indonesia sendiri.
Dari klaster yang ada dalam UU Ciptaker, ini adalah untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kemudian juga memberikan kemudahan, perlindungan, maupin bimbingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Ini artinya, tidak benar kalau pemerintah akan meng-anak emaskan pengusaha besar, akan memberikan karpet merah pada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia. Sama sekali tidak benar,” ucap dia dalam webinar Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Rabu (14/10).
Kata Muhadjir, semangat UU Ciptaker terkait pengertian investasi adalah untuk dalam negeri sendiri, yang tentunya juga membuka peluang investasi dari luar. Pelaku usahanya adalah pelaku-pelaku domestik, yaitu mereka yg bergerak di UMKM.
“Sekarang akan dibuka dengan sangat luas, perizinan dipermudah, kemudian akses kepada modal juga diperluas dan juga bimbingan-bimbingan akan terus dilakukan. Itulah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Terutama di sektor kesehatan, di mana Indonesia pada awal pandemi Covid-19 ini masih mengandalkan impor. Namun, kini usaha di dalam negeri juga telah membuahkan hasil.
“Dan ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya, maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri, syukur-syukur kemudian kita bisa menjadi bagian dari ekspor untuk menaikan devisa di sektor kesehatan ini,” imbuh dia. (*)
Saksikan video menarik berikut ini: