Categories: Otomotif

Kendaraan Rusak Akibat Ricuh Demonstrasi, Bisakah Klaim Asuransi?

KalbarOnline.com – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja belum lama ini disahkan DPR dan memicu reaksi publik yakni penolakan. Aksi demonstrasi menuntut pencabutan UU tersebut marak di sejumlah daerah. Bahkan, sksi demonstrasi tersebut tak sedikit yang berakhir ricuh.

Akibatnya, fasilitas publik dan kendaraan bermotor banyak yang mengalami kerusakan. Parahnya lagi, kendaraan yang rusak kerap melibatkan kendaraan sipil yang justru tak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Terkait dengan kendaraan yang rusak akibat huru-hara, bagi pemilik kendaraan tersebut tentunya mengalami kerugian finansial yang tak sedikit. Namun bagi mereka yang mengikuti program asuransi, muncul pertanyaan apakah kendaraan yang rusak diakibatkan huru-hara dapat ter-cover oleh asuransi yang mereka ikuti?

Menjawab pertanyaan tersebut, Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi atau huru-hara tidak ditanggung asuransi standar. Dia menyebut, kendaraan yang bersangkutan misalnya mobil bisa saja ter-cover asuransi jika pemilik asuransi melakukan perluasan polis.

“Aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara memerlukan penambahan asuransi khusus,” ungkapnya yang karib disapa Uli itu saat sesi Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia pada Rabu (12/10).

Dia melanjutkan, kendati aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan terakhir, menurutnya tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.

“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena banyak yang masih Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” imbuh Uli.

Berdasar hal tersebut, Uli menyampaikan Adira Insurance saat ini tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.

Uli menambahkan, untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan, pihak asuransi harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago