KalbarOnline.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, elemen masyarakat yang menjadi korban demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan mengajukan perlindungan ke LPSK. Ini karena beberapa aksi penyampaian aspirasi yang berujung kericuhan itu menimbulkan kerusakan dan korban luka yang tidak sedikit.
“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Nasution pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. “Korban tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan,” ujar Nasution.
LPSK, sambung Nasution, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK. Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan.
“Korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis,” tandasnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di toko aplikasi.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…