Categories: Nasional

Polisi Ungkap Pesan WA KAMI Medan, Isinya Skenario Rusuh 98

KalbarOnline.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan peran 4 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap atas tuduhan provokator kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Keempat tersangka ini disebut memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan.

Argo mengatakan, tersangka pertama Khairil Amri selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WhatsApp (WA) grup KAMI Medan. Dia membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat.

“Yang disampaikan itu adalah pertama foto kantor DPR RI dimasukkan di WA group, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

  • Baca Juga: Gatot Numantyo Cs Tak Diizinkan Bertemu Petinggi KAMI yang Ditahan

Khairil juga disebut Argo, sebagai orang yang berperan untuk mengumpulkan massa untuk melempari gedung DPR dan polisi. Dalam pesan di WA grup itu, Khairil menyampaikan agar massa tidak takut kepada aparat.

Sementara itu tersangka Juliana mengirim pesan hasutan dengan menyebut satu batu terkena satu orang, bom molotov membakar 10 orang. “Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko etnis Tionkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” ucap Argo membacakan pesan yang dibuat tersangka.

Tersangka NZ, lanjut Argo, juga sama mengirim pesan provokatif. Terakhir tersangka Wahyu Rasari Putri mengirim pesan massa unjuk rasa wajib membawa bom molotov. Benar saja, saat unjuk rasa pada Kamis (8/10), kantor DPRD Sumatera Utara mengalami banyak kerusakan.

Hal itu menandakan bahwa para tersangka ini menyebar hasutan dengan pola kabar bohong atau hoax untuk berbuat anarkis. Dalam kasus ini, telepon genggam para tersangka, bukti percakapan WA grup, dan uang Rp 500 ribu sudah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis. Sebagian besar dari 8 orang yang diamankan diduga berasal dari KAMI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, yang ada di KAMI Medan adalah, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ucapnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago