KalbarOnline.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pemerintah perihal lima paket UU Pendidikan yang telah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Akan tetapi, Muhammadiyah menganggap masih ada pasal yang terkait dengan perizinan masih termuat dalam UU Cipta Kerja.
Sekum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, mengapresiasi usaha pemerintah untuk memberi penjelasan terkait UU Cipta Kerja, meskipun agak terlambat dan mungkin tidak akan banyak mempengaruhi masyarakat.
“Penjelasan dan dialog itu akan lebih baik disampaikan ketika UU belum ditetapkan atau dalam proses pembahasan di DPR sebagai bentuk aspirasi masyarakat,” kata Mu’ti dikutip dari beritasatu, Kamis (15/10/2020).
Mu’ti menuturkan, dari penjelasan pemerintah, sebagian aspirasi PP Muhammadiyah dan penyelenggara pendidikan telah diakomodir. Kendati demikian, PP Muhammadiyah akan mengkaji secara seksama materi UU tersebut setelah diundangkan oleh pemerintah. Apabila ada hal yang merugikan masyarakat, maka PP Muhammadiyah akan melakukan judicial review.
“Jika terdapat materi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi masyarakat maka PP Muhammadiyah akan melakukan judicial review baik sendiri atau bersama elemen masyarakat yang lain,” jelasnya. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…