KalbarOnline.com – Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keberangkatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Amerika Serikat. Ketua Umum Gerindra itu dijadwalkan terbang pada hari ini Kamis (15/10). Mereka menilai keputusan tersebut bagian dari bencana HAM bagi Indonesia.
Untuk menyuarakan itu, sejumlah organisasi HAM mengirim surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Michael R. Pompeo pada 13 Oktober 2020. Adapun pengirimnya terdiri dari, Amnesty International USA, Amnesty Internasional Indonesia, Pil-Net, KontraS, AJAR, KASUM, Imparsial dan Public Virtue Institute.
“Keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk mencabut pelarangan kunjungan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah berlangsung selama 20 tahun bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Fatia mengatakan, Prabowo adalah seorang mantan Jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika sejak tahun 2000. Dia dituduh terlibat secara langsung dalam pelanggaran HAM di Indonesia. Keputusan Kementerian Luar Negeri Amerika untuk mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba dianggap bertentangan dengan kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun terakhir.
“Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ucap Fatia.
“Kami mendesak anda (Pompeo) untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Selain itu, Pompeo juga diminta memastikan jika Prabowo datang ke Amerika akan secepatnya diperiksa. Apabila ditemukan bukti yang cukup, makan Prabowo harus segera dibawa ke pengadilan sesuai hukum internasional.
Fatia menjelaskan, dengan membebaskan Prabowo berpergian ke Amerika untuk menemui pejabat senior Amerika berpotensi melanggar Hukum Leahy. Sehingga rencana pertemuan ini harus dibatalkan.
Diketahui, Prabowo merupakan pensiunan TNI berpangkat Letnan Jenderal. Dia mengabdi selama 31 tahun, sejak 1967 sampai 1998. Pada 1998 Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Presiden Indonesia saat itu adalah mertuanya sendiri, Soeharto.
Prabowo dituduh terlibat dalam kejahatan HAM seperti penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto. Prabowo disimpulkan dengan sadar bertanggungjawab secara penuh atas kasus tersebut. Namun, dia tak pernah diadili di pengadilan.
Pada tahun 2000, Amerika memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran HAM. Kebijakan Pemerintah AS bertahan selama 20 tahun hingga muncul kabar pada 15 Oktober 2020 Prabowo diundang ke Amerika untuk bertemu Menteri Pertahanan Amerika.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…