KalbarOnline.com – Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di ibu kota Thailand, Bangkok, menyerukan polisi untuk membebaskan aktivis yang ditangkap. Mereka juga menentang penetapan status darurat yang saat ini diberlakukan.
Thailand memberlakukan langkah-langkah darurat “serius” yang melarang pertemuan lebih dari lima orang dalam upaya menghentikan demonstrasi yang dipimpin pemuda yang telah mengguncang negara itu sejak pertengahan Juli.
“Bebaskan teman kita!” teriak mereka saat memblokir persimpangan utama Bangkok, diawasi oleh ratusan polisi anti huru hara.
Demikian hal itu seperti dilaporkan Scott Heidler, jurnalis Al Jazeera melaporkan dari Bangkok. Ia melaporkan bahwa lebih dari seribu orang berkumpul di distrik perbelanjaan kelas atas di pusat kota Bangkok. “Orang-orang masih keluar sore ini di distrik perbelanjaan ini, mengabaikan perintah [larangan] ini,” tambah Heidler.
“Sebenarnya tidak ada indikasi protes akan berubah menjadi kekerasan dalam waktu dekat,” katanya, menambahkan bahwa para pemimpin protes telah “menekankan mereka ingin protes tetap damai”.
Setelah tindakan darurat diumumkan, polisi bergerak untuk membubarkan pengunjuk rasa – yang bermalam di luar Gedung Pemerintah – dan menangkap 22 aktivis. Pertemuan itu terjadi sehari setelah unjuk rasa anti-pemerintah yang tegang melihat ribuan orang berkumpul untuk menyerukan reformasi monarki.
Video yang dibagikan secara luas di media sosial menunjukkan polisi melindungi mobil kuning bangsawan saat bergerak melalui kerumunan orang yang mengangkat tangan mereka tinggi-tinggi untuk memberi hormat tiga jari.
“Sangat penting untuk memperkenalkan tindakan mendesak untuk mengakhiri situasi ini secara efektif dan segera untuk menjaga perdamaian dan ketertiban,” bunyi siaran televisi pemerintah.
Pengumuman tersebut disertai dengan dokumen yang menetapkan langkah-langkah yang berlaku mulai pukul 4 pagi waktu setempat (21:00 GMT) yang melarang pertemuan besar dan mengizinkan pihak berwenang untuk melarang orang memasuki area mana pun yang mereka tunjuk.
Keputusan darurat tersebut memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menangkap pengunjuk rasa tanpa surat perintah, dan juga untuk menyita “peralatan komunikasi elektronik, data dan senjata” yang dicurigai terkait dengan gerakan tersebut. Pesan online yang “mengancam keamanan nasional” juga dilarang. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…