KalbarOnline.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak akan dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun pernah terlibat tindakan anarkisme, perbuatan tersebut tidak akan tercatat di dalam SKCK.
Yusri menyampaikan, pelajar yang terlibat kerusuhan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian mereka didata, sehingga polisi memiliki catatan jika mereka pernah melakukan anarkisme. Dengan begitu, ketika suatu saat pelajar tersebut melakukan hal yang sama, maka akan diproses secara pidana.
“Kalau dia mengulangi lagi atau melanggar pernyataan itu, karena kita datakan semua dan wajib diambil oleh orang tuanya, itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (16/10).
“Tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu,” imbuhnya.
Yusri menegaskan, sebelum adanya vonis pengadilan terhadap pelajar tersebut, maka perbuatan anarkismenya tidak akan dimasukan ke dalam SKCK. “Kecuali sudah dipidana seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…