Categories: Nasional

Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

KalbarOnline.com–Rencana pengadaan mobil dinas untuk pejabat, pimpinan, hingga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. KPK memutuskan akan meninjau ulang pengajuan anggaran 2021 terkait fasilitas mobil dinas tersebut.

”Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat. Karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekertaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Cahya mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai  wacana penganggaran mobil dinas. Cahya menegaskan, KPK tetap melakukan giat pemberantasan korupsi.

”Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat,” ucap Cahya.

Cahya mengakui, KPK memang mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Proses pengajuan anggaran mobil dinas, sambung Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

”Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan terakhir akan terbit DIPA pada Desember 2020,” terang Cahya.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim, usul yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab selama ini, pimpinan, Dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Dia pun tak menampik, Pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

”Namun demikian, jika kendaraan dinas nanti dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda,” klaim Cahya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago