KalbarOnline.com – CEO SoftBank Masayoshi Son dikabarkan turun tangan meminta Anthony Tan, pendiri Grab untuk untuk menyelesaikan kesepakatan merger dengan Gojek. SoftBank merupakan salah satu pemegang saham utama Grab.
Kabar merger Gojek dan Grab sebenarnya sudah berhembus sejak Februari lalu. Diskusi di antara keduanya dikabarkan terus berlanjut, karena pesaingnya merugi akibat pembatasan aktivitas di luar rumah imbas virus corona.
“Kedua perusahaan rintisan paling bernilai di Asia Tenggara itu secara aktif terlibat dalam panggilan Zoom setelah berbulan-bulan berdiskusi dan membuat kemajuan menuju kesepakatan,” demikian kata beberapa sumber Bloomberg, dikutip dari kadatada, Minggu (18/10/2020).
Poin penting yang dibahas dalam beberapa bulan terakhir adalah apakah bisnis Grab dan Gojek akan digabungkan, atau Grab akan mengakuisisi bisnis Gojek di Indonesia.
Kedua perusahaan memiliki visi yang berbeda mengenai rencana merger ini. Grab mengharapkan untuk bisa mengakuisisi bisnis Gojek di Indonesia sehingga dia bisa menjalankan bisnis sebagai anak perusahaan Grab, kata sumber tersebut.
Berbeda dengan Grab, Gojek justru mengharapkan kolaborasi kedua perusahaan dilakukan di tingkat regional Asia Tenggara. Hal ini sejalan dengan rencana yang dimiliki oleh Masayoshi Son.
Tak pelak, hal ini menunjukkan ketegangan yang semakin sengit antara Masayoshi Son dan Anthony. Terkait hal ini, pihak Gojek dan Grab masih menolak untuk memberikan komentar.
Bagi SoftBank penggabungan Grab dan Gojek bertujuan untuk mengurangi kompetisi bakar uang yang selama ini terjadi. Lagi pula persaingan tanpa henti kedua raksasa ride hailing ini telah mengaburkan potensi bisnis yang sebelumnya sangat jelas.
Penggabungan ini semakin kuat didorong terjadi oleh Masayoshi Son setelah dirinya mengunjungi Indonesia akhir tahun lalu. Saat ini kedua belah pihak tengah bernegosiasi mengenai struktur penggabungan dan valuasi, serta bagaimana mengatasi antitrust dari regulator.
Aksi korporasi ini juga bergantung pada seberapa lama pandemi terjadi yang akan berdampak pada arus kas perusahaan.
Kekhawatiran lainnya adalah restu dari regulator soal aksi korporasi ini. Ada potensi regulator akan mencegah terjadinya penggabungan agar tak tercipta monopoli yang merugikan konsumen. Di beberapa negara, langkah merger di kancah ojek online terbentur peraturan persaingan usaha.
Komisioner KPPU RI Afif Hasbullah tak menjawab langsung bagaimana jika merger Grab dan Gojek benar-benar terjadi; apakah itu termasuk pelanggaran persaingan usaha karena menghasilkan monopoli atau tidak. Yang jelas, Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang adanya praktik penggabungan usaha yang berujung monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Ia menyarankan Grab dan Gojek berkonsultasi dengan KPPU sebelum meneken rencana merger. Ia bilang langkah ini lumrah dan biasa disebut voluntary pre-merger.
“KPPU berwenang untuk menyetujui merger atau akuisisi yang terjadi, berwenang membatalkan merger atau akuisisi yang potensial mengakibatkan praktik monopoli,” ucap Afif, Selasa (22/9/2020) dikutip dari Tirto.
Ada beberapa kriteria yang akan dipelototi KPPU jika nantinya merger diteken. Beberapa di antaranya strategi bisnis, kemitraan antara perusahaan dan pengemudi, serta ada-tidaknya hambatan bagi pelaku usaha baru untuk masuk dan bertahan di industri tersebut. [rif]
Comment