KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait tuduhan adanya jamuan makan siang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna, terhadap dua tersangka kasus surat jalan palsu dan red notice, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kejagung mengklaim, hal tersebut bukan jamuan, melainkan jatah makan siang.
Dugaan jamuan tersebut terjadi saat pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus red notice , yang menjerat kedua jenderal polisi tersebut. Menurutnya, hal itu telah sesuai prosedur.
“Dalam proses pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) baik itu perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, penasihat hukum dan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada KalbarOnline.com, Senin (19/10).
Hari menuturkan, pemberian makan siang tersebut memang telah sesuai prosedur. Dia menyebut, menu makan siang biasanya memasan nasi kotak atau nasi bungkus, namun jika tidak memungkinkan, maka memesan di kantin.
“Sedangkan apabila tersangka, penasihat hukum dan penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka,” ujar Hari.
Hari pun memastikan, perlakuan Kajari Jaksel tersebut bukan jamuan, melainkan hanya memberikan jatah makan siang sebagaimana telah standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi bukan jamuan, tapi jatah makan siang,” tandas Hari.
Baca juga: Dituduh Menjamu 2 Jenderal Tersangka Gratifikasi, Begini kata Kejagung
Dugaan jamuan makan siang tersebut diketahui dari unggahan pada akun media sosial facebok Petrus Bala Pattyona II. Petrus yang merupakan tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo mengunggah foto jamuan makan siang tersebut.
Petrus menceritakan momen perjamuan terhadap dua jendral polisi yang menjadi tersangka itu. Menurutnya, momentum tersebut terjadi saat proses administrasi P21 hingga pertanyaan jaksa peneliti kepada para tersangka dilakukan seperti biasa.
Setelah proses tersebut rampung, kudapan seperti kue jajanan pasar, kopi pahit, teh hangat disajikan. Saat masuk jam makan siang, nasi putih dan soto betawi turut dihidangkan. Petrus
mengaku heran atas tindakan tersebut, karena baru pertama kali mendapat jamuan tersebut.
“Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” akui Petrus.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…