KalbarOnline.com – Mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga, yang merupakan predator seksual di Inggris saat ini menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Dia bersama terpidana predator seks lainnya, Joseph McCann, sedang menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup. Selama ini hukuman seumur hidup diterapkan pada kasus-kasus pembunuhan sadis.
Persidangan alot karena pihak pengacara berusaha membela mati-matian. Menurut sang pengacara, baik Reynhard maupun McCann tidak perlu dihukum seumur hidup. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum menganggap mereka semestinya tak perlu keluar dari penjara sebab menimbulkan efek trauma mendalam pada korban.
Pengacara yang mewakili McCann dan Reynhard berpendapat bahwa meski kejahatan mereka bersifat sangat serius, mereka tidak dapat dianggap sejajar dengan kasus pembunuhan yang paling sadis. Sang pengacara, Richard Littler, yang membela Reynhard Sinaga, berpendapat bahwa hukuman seumur hidup jelas tidak akan pas untuk kliennya jika tidak ada cedera fisik yang serius.
Sedangkan pengacara Jo Sidhu untuk McCann, menegaskan Dewan Pembebasan Bersyarat akan menentukan pada akhir masa hukuman minimalnya. Sidang akan berlangsung dua hari terakhir dan akan menguji apakah aturan pidana penjara seumur hidup dapat diberlakukan dalam kasus bukan pembunuhan.
Pidana seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat atau pembebasan bersyarat jarang terjadi dan hanya diberlakukan dalam beberapa kasus. Vonis seperti itu biasanya untuk kasus pembunuhan yang paling serius dan hingga saat ini belum pernah diterapkan dalam kasus bukan pembunuhan.
Saat ini ada sekitar 60 pelanggar menjalani hukuman seumur hidup, termasuk pembunuh polisi Dale Cregan, pembunuh bayaran Mark Fellows, dan pembunuh Lee Rigby Michael Adebolajo.
Berbicara di luar pengadilan, Jaksa Agung Michael Ellis menilai selama ini memang belum pernah ada kasus yang mengakibatkan hukuman seumur hidup yang bukan karena kasus pembunuhan. “Ini akan menjadi yang pertama, tetapi menurut saya kasus-kasus ini benar-benar luar biasa. Ini adalah kasus di mana pengadilan berkeinginan untuk mendengarkan keadaan dan argumen hukum untuk melihat apakah preseden baru dapat dibuat untuk kasus-kasus yang sangat berat ini,” tegasnya seperti dilansir Manchester Evening News.
Sementara itu, lima hakim senior termasuk Lord Chief Justice Lord Burnett dan Presiden Queen’s Bench Division, Dame Victoria Sharp, sedang mengamati kasus ini. Penilaian mereka akan diberikan dalam bentuk tertulis.
Reynhard Sinaga merupakan pemerkosa “paling produktif” di Inggris. Dia memangsa pria-pria muda di pusat kota Manchester. Dengan menyamar sebagai orang baik, dia menawari para pemuda tempat penginapan karena mendapati mereka mabuk.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman minimal 30 tahun setelah memperkosa 44 pria dan melakukan pelecehan seksual terhadap empat pria lainnya antara Januari 2015 hingga Juni 2017. Hakim Suzann e Goddard yang memimpin empat kali persidangan, menggambarkan Reynhard sebagai pemangsa seksual berantai yang jahat dan seperti monster.
“Menurut penilaian saya, terpidana adalah individu yang sangat berbahaya, licik, dan penipu yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan,” sebut hakim Suzann.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…