Categories: Kabar

Penyebab Kematian Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya Akhirnya Terkuak

KalbarOnline.com – Penyebab tewasnya Samsul Bahari (41) tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur dan rupadaksa sekaligus pemerkosa ibu dari anak tersebut akhirnya terkuak.

Hasil rekam medis menunjukkan tersangka mengalami dehidrasi hingga menyebabkan nyeri pada tukak lambung.

“Hasil rekam medik sebelumnya disebutkan bahwa pasien ada dehidrasi dilihat dari hasil detak nadi per-menit yang meningkat dan nyeri tukak lambung yang bisa menyebabkan sesak,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Hal itu lah yang membuat tersangka mengalami sesak nafas, yang membuat dirinya harus dilarikan ke rumah sakit sehari sebelum ditemukan tewas.

Samsul sebelumnya ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polres Langsa pada Minggu (18/10) kemarin. Sebelum tewas, Samsul sempat dirawat di rumah sakit lantaran tidak mau makan dan minum.

Arief Sukmo pada Senin (19/10/2020) dalam sebuah dialog di TVOne mengatakan, sehari sebelum tewas, pelaku sempat berbicara dengan polisi dan mengeluhkan sesak napas kepada petugas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria bernama Samsul(41) masuk ke kediaman Rangga dan Ibunya, DA (28) ketika sedang tertidur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.

Samsul datang ke rumah Rangga dengan niat keji yakni memperkosa Ibu Rangga, DA yang sedang tertidur pulas kaget karena Samsul tiba-tiba menyentuh DA. DA melihat Samsul yang membawa parang dan memakai celana pendek berada didekatnya, Rangga yang tertidur berada disisinya ikut terbangun.

DA kemudian menyuruh agar Rangga lari. Naas Rangga tak mau lari. Dia justru menjerit agar aksi jahat samsul terhenti.

Samsul yang saat itu memegang parang sontak langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah pemberani ini langsung ambruk dan bersimbah darah. Rangga yang terlihat masih bernafas kemudian Samsul membacok Rangga lagi hingga tewas.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka, dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

6 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

26 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

35 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

36 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

38 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

40 minutes ago