Categories: Nasional

Maman Abdurrahman Sebut Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Aturan Main dan Prosedural

Maman Abdurrahman Sebut Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Aturan Main dan Prosedural

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI. Maman menegaskan, pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu dipaparkan Maman usai memberikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pemberi keterangan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Turut hadir, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BK Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Maman.

Poin kedua, sambung politisi Partai Golkar ini, yaitu dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara. Maman mengungkapkan, pembentukan revisi UU telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.

Dimana, tutur Maman, berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba. Di sisi lain, Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba telah melibatkan DPD RI.

“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang. Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba” pungkas legislator dapil Kalimantan Barat I itu. (pun/sf)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dampak Stres pada Wanita: Dari Kesehatan Fisik hingga Psikologis

KalbarOnline - Stres telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita yang sering kali…

3 hours ago

4 Keunggulan Mobil Suzuki Sehingga Layak Menjadi Pilihan Utama Keluarga Modern

KalbarOnline.com, Otomotif - Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari kehidupan modern…

3 hours ago

Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

KalbarOnline - Baru-baru ini, penyanyi Mahalini diketahui tengah dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibagikan…

4 hours ago

Tips Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Awet dan Berkilau

KalbarOnline - Emas adalah salah satu logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan, baik berupa…

4 hours ago

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

5 hours ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

8 hours ago