KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Budi Budiman akan ditahan untuk 20 hari pertama demi kebutuhan penyidikan. Dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK.
“KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK, yaitu di kavling C1,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Ghufron menyampaikan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan setidaknya 33 saksi dan dua ahli telah diperiksa. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut,” tegas Ghufron.
Budi adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK ini sejak 26 April 2019.
Budi diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta. KPK menduga, Budi bertemu dengan Yaya para 2017, dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.
Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018. Budi merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…