KalbarOnline.com – Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, kini regulasi turunannya mulai disiapkan pemerintah. Sejumlah kalangan berharap regulasi turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) mempermudah perizinan. Di sektor telekomunikasi diharapkan bisa mempermudah penetrasi layanan komunikasi publik.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengatakan, pelaksanaan UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Semoga lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud,” terang Arif dalam keterangan persnya, Senin (26/10).
Arif menuturkan, selama ini pelaku usaha jaringan telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi di daerah. Dengan adanya UU Omnibus Law diharapkan ada sinergi dalam perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memfasilitasi penyelenggara telekomunikasi. Terutama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Adapun regulasi turunan itu berupara peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (PM), peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada), baik itu berupa pergub, perwali, atau perbup. Untuk di sektor telekomunikasi PP dan PM tentunya nantinya diterbitkan dari Kemenkominfo.
“Kami pengusaha jaringan telekomunikasi regulasi turunan UU Omnibus Law ini ramah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi utamanya dalam memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” kata Arif.
Dia menyebut, selama ini kendala dalam penetrasi jaringan telekomunikasi di daerah adalah perizinan yang tidak mudah. Terdapat banyak jenis pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi di sektor telekomunikasi. Ekonomi biaya tinggi itu justru membebani masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Jokowi ingin segera mewujudkan pemerataan broadband dan memangkas segala bentuk perizinan dan pungutan. Namun harapan itu masih jauh dari harapan.
Baca juga:
Arif mencontohkan daerah yang selama ini mempersulit perizinan di sektor telekomunikasi di Surabaya. Di daerah tersebut terdapat aturan yang mempersulit perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan dan membebankan biaya tinggi kepada penyelenggara jaringan utilitas. “Kebijakan itu berpotensi memberikan beban tambahan bagi masyarakat,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…