KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan pelaksanaan umrah bagi peziarah asing berusia 18 dan 50 tahun di luar kerajaan. Izin umrah ini akan diberlakukan mulai 1 November. Namun, Para jemaaah harus ikut karantina selama tiga hari setelah tiba di Arab Saudi, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk membendung penyebaran virus corona.
Selain itu, semua perusahaan atau agen umrah harus mematuhi peraturan kementerian dan kontrol yang mengatur penerimaan jamaah dari luar Kerajaan. Sesuai aturan, jemaah wajib memiliki surat keterangan tes kesehatan PCR yang menunjukkan bebas virus corona yang dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara asal masing-masing dan tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga saat pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, Jemaah haji sudah mendapatkan reservasi untuk pelaksanaan umrah serta kunjungan ke Dua Masjid Suci dan sholat di Rawdah Syarif dengan melakukan registrasi melalui aplikasi Eatmarna, serta telah melakukan konfirmasi reservasi penerbangan pulang sesuai dengan program yang disetujui untuk setiap jamaah.
Peraturan tersebut mencakup reservasi untuk akomodasi komprehensif, dan ini harus mencakup setidaknya tiga kali makan selama periode tiga hari isolasi medis. Perusahaan umrah harus memverifikasi informasi yang benar di paspor jamaah, termasuk tanggal lahir yang masuk dalam sistem umrah, dalam waktu maksimal 34 jam sebelum tanggal kedatangan.
Data tiket pesawat yang dikonfirmasi untuk setiap jamaah juga akan dimasukkan ke dalam sistem. Data tersebut harus mencakup nomor tiket, nomor penerbangan kedatangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu lepas landas, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan, serta data yang sama untuk penerbangan keberangkatan. Sistem tersebut juga akan memuat informasi tentang akomodasi di Makkah dan Madinah.
Agen tur umrah asing, dalam solidaritas dengan perusahaan umrah Saudi, bertanggung jawab atas integritas data ini, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban jika memberikan informasi yang salah dalam hal ini.
Selain itu, agen asing harus memberi tahu para Jemaah untuk hati-hati saat tes kesehatan wajib serta isolasi medis tiga hari setibanya di Arab Saudi atau di hotel tempat para peziarah tinggal.
Kementerian menyatakan bahwa jamaah harus dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan minimal 50 jamaah dalam satu kelompok, dan perusahaan umrah harus menunjuk seorang pemimpin untuk membimbing setiap kelompok.
Harus ada program reservasi yang seragam bagi jemaah haji dengan semua layanan, termasuk penerbangan, tempat menginap dan transportasi yang bertepatan dengan tanggal reservasi umrah dan mengunjungi Masjid Suci sejalan dengan sistem aplikasi Eatmarna bagi jamaah asing.
Kementerian juga menegaskan bahwa perusahaan umrah Saudi yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menindaklanjuti penyediaan layanan sesuai yang tertera di kontrak paket umroh seperti penginapan, transportasi, layanan lapangan, asuransi, dan makan. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…