Categories: Nasional

Tanggapi Pledoi Vanessa Angel, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

KalbarOnline.com – Nota pembelaan yang dibacakan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pada Senin (26/10), mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Jaksa menyatakan pledoi terdakwa tidak tepat, karena ia terbukti melanggar hukum telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berupa pil xanax masuk golongan jenis psikotropika.

“Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pengguna psikotropika,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada hari ini Selasa (27/10).

Jaksa mengatakan, argumen Vanessa Angel dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan 20 butir pil xanax yang ditemukan di kediamannya. Resep yang dikeluarkan Rumah Sakit Puri Cinere Depok tertanggal 7 Desember 2018 dan rekam medis terdakwa juga dinilai tidak dapat membenarkan keberadaan barang bukti.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, resep dokter yang dikeluarkan RS Puri Cinere seharusnya sudah tidak berada di tangan Vanessa Angel. Namun dia tetap membawanya dan digunakan untuk menebus pil xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur, supaya seolah-olah mendapat pembenaran.

Jaksa menegaskan resep dokter tidak bisa digunakan berkali-kali. Iya hanya bisa digunakan satu kali berdasarkan keterangan saksi ahli yang sempat dihadirkan ke persidangan.

“Menurut pendapat ahli dr. Dharmawan, seharusnya resep itu sudah tidak berada di tangan terdakwa. Seharusnya sudah diserahkan ke pihak apotek untuk diracik obatnya,” tutur Jaksa.

Baca juga: Soal Pembelian Pil Xanax, Vanessa Angel Salahkan Pihak Apotek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arjana Bagaskara, pengacara Vanessa Angel mengatakan apa yang diungkapkan Jaksa sudah diperkirakannya sebelumnya. Dia pun mengaku tidak terkejut atas jawaban jaksa dalam sidang reprik hari ini.

“Biasa aja kita, karena pasti jaksa menolak. Nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan,” tuturnya saat ditemui usai sidang.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali mempertegas argumentasi guna membela terdakwa dalam sidang duplik pada Senin pekan depan.

“Normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari Senin depan,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

KalbarOnline - Baru-baru ini, penyanyi Mahalini diketahui tengah dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibagikan…

36 minutes ago

Tips Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Awet dan Berkilau

KalbarOnline - Emas adalah salah satu logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan, baik berupa…

56 minutes ago

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

2 hours ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

5 hours ago

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

9 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

9 hours ago