Categories: Kabar

Terkait Kasus Sugi Nur, Polisi Segera Periksa Refly Harun

KalbarOnline.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly diperiksa sebagai pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Sugi Nur.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, sejauh ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi terkait ujaran kebencian ini.

“Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, kemarin.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Gus Nur. “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” tuturnya

Siap Diperiksa

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri apabila diminta sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang,” kata Refly saat dikonfirmasi, terpisah.

Dikatakan Refly, proses wawancara terhadap Sugi Nur yang diunggah dalam kanal YouTube miliknya semata-mata merupakan bentuk kolaborasi sesama YouTuber seperti pada umumnya. “Tanpa skenario, mengalir begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sugi Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Sugi Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Sugi Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Sugi Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago