KalbarOnline.com – Anggota DPR Fraksi PKS, Junaidi Auly mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang dianggap jelas-jelas menghina Islam maupun melecehkan Nabi Muhammad SAW.
“Pernyataan Macron yang tidak akan melarang penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dan mengatakan Islam agama yang sedang krisis merupakan bagian dari hinaan,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum’at, (30/10/2020).
Junaidi menambahkan, bahwa pernyataan yang tidak berdasar tentang Islam sebaiknya tidak dilakukan dan tidak diulangi. “Kita tidak memaksa pemeluk agama lain untuk mempercayai bahwa Nabi Muhammad itu wajib kita (umat islam) muliakan, karena mempercayainya termasuk rukun iman, dan memuliakannya bagian wajib sesuai rukun islam,” jelasnya.
Makanya, lanjut dia, nama Nabi Muhammad ada dalam syahadat dan shalat. “Tapi, kita juga tidak mungkin membiarkan orang lain melecehkan, menistakan, menghinakannya secara sembarangan,” imbuhnya.
Selain itu, legislator PKS asal Lampung ini menegaskan bahwa agama Islam adalah agama pembawa perdamaian dan penuh kasih sayang, bahkan di Indonesia, hari kelahiran Nabi Muhammad dijadikan sebagai hari libur nasional yang bisa dirasakan oleh semua masyarakat.
“Ini artinya penghinaan kepada Nabi Muhammad jangan dipandang hanya persoalan personal belaka, tapi ini sudah menyangkut marwah agama, ummat Islam, dan negara,” tegas Junaidi. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…