Categories: Nasional

Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

KalbarOnline.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan judicial review Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini langsung diambil setelah UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo..

“Sudah, pagi ini sudah didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum kami,” Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI terang Kahar S. Cahyono kepada KalbarOnline.com, Selasa (3/11).

Presiden KSPI Said Iqbal pun menambahkan, dalam kajiannya terkhusus untuk klaster ketenagakerjaan, dia mengungkapkan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh. Pertama adalah pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Kata dia, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” terang dia.

Kemudian, masalah lainnya adalah dihilangkannya periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU 13/2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” tambahnya.

UU 11/2020 juga mengapus Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 soal outsourcing. Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Batasan yang dihapus itu, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. “Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” tegas dia.

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Sebab dalam prakteknya, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” ujarnya.

Begitu juga dengan pengurangan nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini kata dia merugikan buruh, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN.

“Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik,” pungkas dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

12 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

34 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

54 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago