KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan tren korupsi mengalami peningkatan dalam dalam dua tahun terakhir, menjadi momentum untuk mengevaluasi komitmen dan keseriusan pemberantasan korupsi. Sebab dalam survei LSI menyebutkan, 39,6 persen masyarakat menilai tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan.
Komitmen evaluasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh pimpinan negara, aparat penegak hukum, hingga instansi penyedia layanan publik. Terlebih dalam hasil survei, masih ada pungutan liar dalam membuat surat bebas Covid-19.
“KPK memandang momen ini (survei LSI) sebagai pengingat kita bersama untuk mengevaluasi komitmen dan keseriusan kita dalam pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, komitmen pemberantasan korupsi mesti diwujudkan dalam bentuk kebijakan politik yang mendorong antikorupsi, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta layanan publik yang terjangkau dan bebas korupsi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan, 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Sementara itu, hanya 13,8 persen warga yang menyatakan menurun.
“31,9 persen menyatakan tidak mengalami perubahan dan 14,8 persen tidak berpendapat,” kata Djayadi dalam rilis hasil survei secara daring, Selasa (3/11).
Baca juga: LSI: Pemilih Jokowi Akui Korupsi di Indonesia Meningkat 34 Persen
Djayadi berpandangan tingkat korupsi di Indonesia berdasarkan hasil survei mengalami peningkatan. Dia menilai, persepsi korupsi di Indonesia masih negatif.
“Persepsi korupsinya masih negatif sama seperti ketika sebelum pandemi,” ujar Djayadi.
Bahkan dalam surveinya, dalam situasi pandemi Covid-19, masih ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas virus korona. Menuryt Djayadi, pada Agustus 19 persen, September 33 persen dan Oktober 18 persen mengakui pernah diminta uang pelicin dalam mengurus surat bebas Covid-19. Sementara itu, responden yang menjawab tidak dimintai uang pelicin pada Agustus sebanyak 81 persen, September 67 persen dan Oktober 82 persen.
“Dari yang mengurus surat keterangan bebas Covid-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…