Categories: Kabar

Airlangga Minta Publik Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan diteken Presiden Jokowi serta diundangkan pada 2 November 2020, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari undang-undang tersebut.

“Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Senin 9 November.

Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembulan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja. Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres. Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Airlangga menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini.

Selain itu, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.[rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

4 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago