Categories: Nasional

ICW: Dewas KPK Gagal Berkontribusi dalam Penguatan Kelembagaan KPK

KalbarOnline.com – Pada 9 November 2020, Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). ’’Intinya surat itu menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Kurnia menjelaskan, dalam surat tersebut, Dewas KPK mendasari kesimpulannya pada empat hal. Pertama, penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud yang dilakukan oleh KPK atas perintah Ketua KPK akibat laporan yang kurang lengkap dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan telah membantu OTT di Kemendikbud.

’’Kedua, penerbitan surat perintah penyelidikan telah dikoordinasikan antar kedeputian dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK,’’ ucap Kurnia.

Ketiga, sambung Kurnia, keputusan Ketua KPK agar penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud dilakukan oleh KPK telah dikoordinasikan dengan pimpinan KPK lainnya melalui media komunikasi online. Sehingga keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi dari Firli Bahuri.

Keempat, lanjut Kurnia, kasus yang ditangani dalam penyelidikan KPK, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup serta belum terpenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan ke penegak hukum lain.

Kurnia menegaskan, Dewan Pengawas tidak profesional dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut Kurnia, pada dasarnya ICW tidak lagi kaget membaca putusan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas. Sebab, sejak dilantik, Dewan Pengawas kerap kali abai dalam menegakkan kode etik di internal KPK.

’’Mulai dari tindakan Pimpinan tatkala memulangkan paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, simpang siur informasi izin penggeledahan kantor DPP PDIP, sampai pada putusan yang semestinya masuk pada kategori berat namun hanya diberikan teguran terhadap Firli Bahuri,’’ cetus Kurnia.

Kurnia menyebut, ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan.

Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. ’’Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020,’’ tandas Haris. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

5 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

7 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

9 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

10 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

11 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

13 minutes ago