Jadi Target Polisi, Seorang Pria Paruh Baya di Ketapang Diamankan Bersama Sabu Seberat 6.86 Gram
KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga berinisial AAN, pria paruh baya berusia 41 tahun yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satreskoba Polres Ketapang. AAN diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (7/11/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan disalahsatu rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat Desa Baru Kecamatan Benua Kayong, Pelaku kemudian datang ke rumah kos tersebut dan langsung dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan oleh petugas kami yang disaksikan perangkat RT setempat,” terang Anggiat.
Ia menambahkan, saat pelaku akan digeledah, pelaku terlihat membuang sebuah benda ke arah halaman rumah kos dan terlempar di bawah mobil yang sedang terparkir, setelah petugas menyuruh pelaku mengambil barang tersebut, petugas mendapatkan sebuah kotak kaleng kecil bewarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih dan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat dua butir pil warna krem, serta delapan butir pil warna merah muda.
“Kita duga kuat barang barang tersebut adalah sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut diketahui berat brutonya mencapai 6,86 gram dan untuk 10 buah pil lainnya memiliki berat bruto 3,04 gram.
“Tersangka AAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, warga Kelurahan Sampit tersebut, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…