Categories: Kabar

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Begini Peran Ketiganya

KalbarOnline.com – Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Ketiganya merupakan swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.

Dalam gelar perkara di gedung Mabes Polri, Jumat (13/11/2020), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menjelaskan ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.

“Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucapnya.

Kemudian tersangka J diduga bertanggungjawab atas kebakaran ini karena dia tak melakukan survei kondisi Gedung Utama Kejagung. J yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP. “J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi,” tandas Argo Yuwono.

Sementara untuk tersangka IS menjadi tersangka karena menunjuk IS sebagai konsultan. “Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman,” urai Argo Yuwono.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah) saat memberikan keterangan kepada media.

Di kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan. “(Tersangka IS) memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy.

Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk dengan inisial J juga ikut menjadi tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS. Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

4 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

4 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

5 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

5 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

6 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 hours ago